EKSEKUSI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ABH) IH KE LAPAS PEMUDA MADIUN
Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam 11.00 WIB, Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan eksekusi terhadap ABH IH berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No.1/ PID.SUS-Anak/2023 PN.Png tanggal 07 Juni 2023.
ABH IH terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya ABH IH dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun dengan didampingi oleh PK Bapas , Peksos serta penasehat hukumnya guna menjalani Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No.1/ PID.SUS-Anak/2023 PN.Png tanggal 07 Juni 2023 dengan Amar Putusan : Menjatuhkan pidana penjara kepada ABH IH selama 4 tahun di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Ponorogo selama 6 bulan.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••