SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI AN TERSANGKA BR
Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Kejari Ponorogo membacakan tuntutan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan- Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA.2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp Rp. 940.423.567,42 (Sembilan ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah empat puluh dua sen) atas nama tersangka BR, sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa BR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, dan pidana Denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Selanjutnya sidang ditutup dan ditunda sampai hari Senin 19 Februari 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••